Jakarta, CNN Indonesia -- Tarif batas atas dan bawah tetap penting untuk menghilangkan
predatory pricing yang berpotensi mengakibatkan monopoli oleh perusahaan tertentu. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan bahwa dalam konferensi pers rumusan Rancangan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 pada Kamis (19/10).
"Tarif batas bawah mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan
predatory pricing, diskon yang mengakibatkan pihak lain tak mampu bersaing, akhirnya monopoli," terang Budi kepada awak media di Kantor Kemenhub.
Budi juga mengatakan bahwa seluruh pihak akan diajak berdiskusi dalam penentuan tarif atas dan bawah yang akan berlaku per 1 November nanti. Dalam poinnya kemarin, pemerintah memang menyebutkan bahwa penetapan tarif akan dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif yang sudah disepakati ini lantas disampaikan melalui aplikasi teknologi informasi. Kesepakatan tarif berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Tarif batas atas dan tarif batas bawah sendiri ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya usai pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menhub khawatir jika tarif terlalu bawah, maka pengemudi tidak bisa menyiapkan uang untuk perbaikan dan mempersiapkan untuk membeli kembali. Padahal, pemerintah menginginkan industri ini berkelanjutan.
"Kami menginginkan industri ini dalam jangka pendek itu harus aman, jangka panjang mereka harus berkelanjutan. Kita memang setup ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan itu semua stakeholder itu bisa hidup berdampingan," tegasnya.
Mengenai ini, Tri Sukma selaku Head of Public Policy Grab Indonesia sempat mengatakan bahwa pihaknya akan menuruti peraturan dari pemerintah. Namun, dia khawatir bahwa aturan batas atas dan bawah ini akan menghalangi kompetisi di industri transportasi.
Pada Agustus silam, Mahkamah Agung menganulir sebagian poin dalam PM 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. MA memiliki empat alasan menganulir 14 poin peraturan tersebut, salah satunya pembatasan tarif transportasi online.
Pembatasan ini terwujud dalam penetapan tarif batas dan bawah yang ditentukan per km di wilayah I dan II. MA menilai tarif atas dan bawah bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas di mana tarif transportasi umum harusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.
(eks)