Aturan Baru, Supir Taksi Online Khawatir Bakal Tambah 'Bokek'

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 18:30 WIB
Sejumlah supir menyatakan kekhawatiran mereka terkait dengan tarif karena peraturan baru. Selama ini pendapatan dinilai tak tutupi biaya perawatan kendaraan.
Ilustrasi taksi berbasis aplikasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau biasa disebut sebagai payung hukum taksi online telah diumumkan.

Namun, reaksi pun berdatangan di antaranya dari para pengemudi taksi berbasis aplikasi tersebut.

Salah satu pengemudi yang tergabung dalam Forum Driver Online (FDO) Rizki, mengatakan jika pihaknya masih ingin mempelajari perihal revisi regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu secara pasti ya, masih saya pelajari dulu karena kemarin kan tidak diikutsertain pas pengumuman," kata Rizki kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (20/10).


Tetapi sebagai mitra atau pengemudi transportasi online dari masing-masing aplikasi memang ada poin yang disoroti, lantaran dianggap memberatkan selama ini.

Poin yang segera harus ditetapkan adalah mengenai tarif. Kata dia, saat ini penyedia aplikasi kerap memasang tarif rendah dan justru merugikan mitra.

"Tentang kenaikan tarif harus ya. Harus naik per kilometernya," kata dia.

Ia beralasan, dalam penghitungannya tarif saat ini tidak mencukupi biaya perawatan kendaraan. Kemudian, pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan nilai investasi kendaraan.


Saat ini ia menjelaskan, transportasi berbasis aplikasi masih sesuka hati dalam menentukan tarif. Misalnya, pernah menurunkan tarif hingga Rp2.000 per kilometer,  plus harus dipangkas sebesar 20 persen.

"Jadi Rp3.500 harusnya, lalu potongannya 10 persen. Nah itu baru biaya perawatannya masuk," ujar dia.

Diketahui, sedikitnya ada lima poin yang tidak boleh dilakukan oleh Gojek, Uber, dan Grab dalam operasinya di Indonesia.

Secara singkat, Gojek cs tak berwenang memberi akses aplikasi, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberi tarif promosi lebih murah dari tarif batas bawah yang ditetapkan.


Detailnya, Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan Gojek cs diharuskan memberikan layanan aplikasi melalui koperasi untuk mengantongi izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.

Atau dengan kata lain, pemilik aplikasi hanya boleh beroperasi jika sudah menggandeng koperasi jasa yang terdaftar melalui Kementerian Koperasi.

Selain itu, penyedia aplikasi juga tidak diperbolehkan memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan. Sehingga, pemilik aplikasi tidak boleh lagi membuka keran kerjasama dengan mitra pengemudi melalui layanan mereka.

Poin penting lainnya yakni penyedia aplikasi tidak lagi diperbolehkan merekrut pengemudi dan menetapkan tarif sendiri.

Koperasi Bakal Merepotkan

Pengemudi taksi online lainnya Wildan pun menyatakan hal serupa. Bagi dia, dengan memakai koperasi dinilai dapat menyusahkan pengemudi. "Ya bakal ngeribetin aja. Ntar malah susah buat nariknya," ujar dia.

Ia juga tidak ingin, dalam regulasi yang dirumuskan pemerintah mengatur terkait kuota jumlah armada. Wildan khawatir, kuota bakal memangkas jumlah armada di suatu wilayah. Mengingat, banyak masyarakat yang menjadikan taksi online sebagai pekerjaan tetap, termasuk dirinya.


"Ya kami pokoknya jalani dan ikuti aja dulu (lihat perkembangannya). Toh belum ada himbauan dari aplikasinya sekarang," ujar dia.

Sementara itu Rizki melanjutkan, bahwa menyoal kewajiban memiliki SIM A Umum bagi pengemudi, hal demikian masalah asalkan bebas biaya.

"Dibuat dengan gratis, difasilitasi oleh Kemenhub, kalau untuk pergantian tidak masalah," ujarnya.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER