Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) menyatakan bakal menekan peredaran truk kelebihan muatan atau over dimension over load (
ODOL) hingga ke jaringan penjualan.
Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan pihaknya bakal menindak pihak dealer yang kedapatan menjual truk dengan bak termodifikasi agar dimensinya sanggup menampung muatan di luar ketentuan.
Penjelasan Budi penindakan itu bisa melalui polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti yang menindak bisa polisi, bisa juga PPNS," kata Budi melalui sambungan telepon, Rabu (11/3).
Jerat hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal tersebut bunyinya setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Budi mengatakan sejumlah dealer dari berbagai merek banyak yang menyalahi aturan sebab menjual truk dengan bak tidak sesuai aturan. Namun, kata dia sejauh ini dipahami hal tersebut dilakukan karena permintaan konsumen.
"Ya karena kan mereka jual atas dasar permintaan pasar," ucap dia.
Lebih lanjut Budi menjelaskan pemerintah bakal melakukan pemantauan terhadap seluruh dealer kendaraan komersial untuk memudahkan temuan praktik jual beli truk ODOL.
[Gambas:Video CNN]"Ya pokoknya dealer sudah kami mapping semua. Ya sepertinya dealer tidak berani lagi, tapi perusahaan karoseri masih, mungkin, tapi itu yang perusahaan kecil abal-abal gitu. Dealer itu kan perusahaan besar, tapi tidak tau juga. Kalau ada ya kami tangkap, ini kan masuk kejahatan bukan pelanggaran," kata dia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pengusaha berhenti membeli truk ODOL yang baru. Berbagai upaya sudah dilakukan Kemenhub untuk memberantas truk ODOL yang dinilai memberikan dampak negatif pada keselamatan jalan raya dan infrastruktur jalan.
Program Zero ODOL dari Kemenhub akan berlaku pada 1 Januari 2023. Sementara menuju itu Kemenhub sudah melakukan razia di jalan tol dan pelabuhan.
(ryh/fea)