Klakson pada kendaraan adalah sarana komunikasi antarpengemudi di jalanan yang buat sebagian orang malah digunakan untuk meluapkan emosi.
Cara ini memungkinkan saja dilakukan, namun perlu dipahami bisa menyulut konflik yang terkadang malah jadi ajang adu bacot pakai klakson atau kontak fisik.
Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menjelaskan, membuat klakson sebagai luapan emosi seakan sudah menjadi budaya. Kata dia seharusnya klakson digunakan hanya pada kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusri memberi contoh pengemudi di negara maju hanya menggunakan klakson pada kondisi tertentu, misalnya ketika memperingati pengemudi lain yang kurang tertib atau 'menyadarkan' pengemudi lain saat diprediksi akan atau dapat menyebabkan kecelakaan.
"Maka itu klakson jarang sekali digunakan pada negara maju," kata Jusri melalui telepon, Rabu (3/2).
Klakson merupakan fitur yang diciptakan sebagai alat komunikasi. Meski demikian, fungsinya juga bisa bertambah di tiap negara tergantung kebiasaan masing-masing.
Contohnya di India, fungsi klakson unik sebab menjadi bentuk sapaan pengemudi di jalan. Sedangkan di Indonesia, klakson juga berguna memberitahu sekitar sebelum memasuki persimpangan, memberi kode saat ingin mendahului, atau bahkan meluapkan emosi.
Jusri mengatakan menggunakan klakson tidak pada tempatnya atau secara asal berpotensi menyulut konflik. Kata dia untuk mencegah itu sebaiknya gunakanlah klakson secara singkat.
Sebagai contoh saat membunyikan klakson dalam kondisi lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau. Pada saat itu kita sering mendengar pengguna kendaraan langsung membunyikan klakson supaya pengendara di depan segera jalan secara panjang dan berulang.
Secara etika cara seperti itu dikatakan tidak baik. Solusinya disebut yaitu membunyikan klakson secara singkat saja.
"Harusnya sedikit saja bunyikannya," kata Jusri.
Contoh lain saat akan menyalip kendaraan. Cukup bunyikan klakson sekali atau dua kali dengan durasi pendek dan kedipkan lampu dim.
Pengemudi di depan akan paham bila Anda ingin menyalip, sehingga akan memberi jalan. Di samping itu klakson juga bisa menjadi ucapan terima kasih antar pengemudi ketika sudah diberi jalan oleh pengemudi lainnya.
Anda juga bisa memberi peringatan pengguna jalan lain dengan membunyikan klakson saat melewati jalur pegunungan yang berliku atau jarak pandang terbatas. Bunyikan klakson agak panjang dua kali, biasanya kendaraan dari arah berlawanan akan membalas klakson.
Mengutip situs resmi Mitsubishi, pengemudi dituntut mengetahui etika dalam membunyikan klakson. Etika ini agar suara klakson tidak sampai mengganggu pengendara lain.
Klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pada Pasal 39 misalnya menyebut klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Kemudian Pasal 69 menyebutkan suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel.
Lihat juga:Cara Atasi Bising Mengganggu di Kabin Mobil |
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 71 menyebutkan tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak pengendara dengan klakson.
Disebutkan pada ayat 1 bila klakson diperlukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan bisa digunakan saat pengemudi hendak menyalip kendaraan.
Kemudian ayat 2 klakson dilarang pada tempat-tempat tertentu misalnya area fasilitas pendidikan seperti sekolah, atau tempat ibadah. Pada area itu biasanya terdapat rambu yang menandakan bila klakson tak boleh dibunyikan.
(ryh/fea)