Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM
Beda sanksi tidak bawa SIM dengan tak punya SIM tentu tidak sama. Meski demikian, keduanya merupakan jenis pelanggaran dan bisa dijatuhi denda atau hukuman.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dirinya mengemudikan kendaraan.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Mengapa SIM di Indonesia Tak Berlaku Seumur Hidup? |
Sanksi akibat tidak membawa atau tak punya SIM ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi Tidak Bawa SIM
Apabila Anda tidak membawa SIM saat berkendara dan ada pemeriksaan atau razia di jalan, maka berlaku sanksi berikut:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2) UU LLAJ.
Sanksi Tidak Punya SIM
Masih tentang beda sanksi tidak bawa SIM dengan tak punya SIM, jika Anda bisa mengendarai kendaraan bermotor tetapi belum memiliki SIM, maka berlaku sanksi berikut:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Cara Membuat SIM Online
Untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan saat berkendara, pastikan Anda segera membuat SIM ke kantor polisi terdekat.
Alternatif lain bisa juga membuat SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Persisi). Di bawah ini cara daftar untuk membuat SIM, dilansir dari laman Korlantas Polri.
- Unduh aplikasi SINAR di ponsel
- Buka aplikasi SINAR untuk registrasi
- Masukkan nomor hp yang aktif
- Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel
- Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)
- Login dengan face recognition
- Tentukan jenis SIM yang dipilih
- Tentukan pembayaran PNBP SIM baru
- Melakukan rangkaian tes teori online
- Apabila lulus Anda akan mendapat QR Code
- Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih
- Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik
Lihat Juga : |
Biaya Membuat SIM
Dirangkum berbagai sumber, berikut ini daftar biaya membuat SIM yang masih berlaku sampai sekarang.
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp120 ribu.
- SIM C, C I, dan C II sebesar Rp100 ribu.
- SIM D dan D I sebesar Rp50 ribu.
- SIM Internasional sebesar Rp250 ribu.
Itulah beda sanksi tidak bawa SIM dengan tak punya SIM sekaligus cara membuatnya yang perlu diketahui para pengendara.
(avd/fef)