
Jalan Berbayar ERP Jakarta Masih Mandek di Pembahasan Regulasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan siap mematuhi hasil keputusan dari DPRD soal wacana penerapan jalan berbayar elektronik (eletronic road pricing/ERP). ERP yang sudah diwacanakan sejak 2006 namun hingga kini belum ada kejelasan.
"Tentu apapun keputusan dari dewan, kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu akan menindaklanjutinya," kata Syafrin di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (29/1).
Ia juga menjelaskan belum menentukan teknologi apa yang bakal dipakai untuk mengimplementasikan ERP tersebut. Syafrin hanya menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang dalam tahap penentuan regulasi.
Lihat Juga : |
"Untuk ERP, kami belum masuk ke teknologi, masih fokus kepada penuntasan regulasi. Jadi kami berupaya menyelesaikan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mana sekarang masih dalam pembahasan dengan Komisi B (DPRD DKI Jakarta)," ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim bakal menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, termasuk pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) terkait wacana implementasi ERP.
Heru mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan plus dan minus dari rencana penerapan ERP yang sudah diwacanakan sejak 2006.
Ia juga menjelaskan rencana penerapan ERP kelak tidak langsung serentak di 25 ruas jalan yang ditentukan, namun akan dilaksanakan bertahap.
Alasannya, ia juga mempertimbangkan sejumlah lokasi ruas jalan yang sudah ada jalur MRT, LRT, atau TransJakarta yang memiliki waktu tunggu kedatangan bus (headway) yang bagus.
Di Jakarta memang direncanakan akan diberlakukan ERP dengan tarif untuk kendaraan roda dua mulai Rp2.000 sampai Rp8.200 dan kendaraan roda empat mulai Rp5.000 sampai Rp19.900 dengan penerapan dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
"Itu masih pembahasan, artinya masih tujuh tahapan. Kami masih perlu mendengar kepentingan, mendengar keluhan masyarakat, dan tidak serta merta itu langsung diterapkan," kata Herudi Kantor Camat Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Soal ojol, Dinas Perhubungan DKI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Syafrin menyebutkan dalam Ranperda, pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum. Sementara itu, angkutan online (ojol) masih menggunakan pelat berwarna hitam.