Kemenhub Sindir Kepala Daerah Ogah Pakai Mobil Dinas Listrik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons tentang sejumlah kepala daerah yang belum mau menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan mengatakan seharusnya kepala daerah bisa memberi contoh kepada masyarakat terkait penggunaan mobil listrik.
Apalagi kata dia pemerintah pusat sudah seringkali menyerukan agar masyarakat segera beralih ke penggunaan kendaraan listrik.
"Pemerintah pusat sudah memberikan contoh ya, dan saya pikir pemerintah daerah ikut pemerintah pusat ya, ini kan buat contoh ke masyarakat Indonesia," ungkap Danto saat ditemui di IIMS, Kemayoran, Jakarta, Kamis (23/2).
Danto menjelaskan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dia bilang nantinya Kementerian Dalam Negeri yang akan meminta kepala daerah mengikuti instruksi yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu. Namun, ia menyebut instruksi juga bukan suatu beban kepada kepala daerah.
"Itu kan lebih kepada Mendagri yang meminta mereka, karena jangan dilihat ini sesuatu yang menjadi beban mereka, ini kan lebih kepada menghemat BBM, kemudian lebih kepada emisi gas buang," paparnya.
Sebelumnya, salah satu kepala daerah yang menolak instruksi Jokowi adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Bahkan Gibran menghapus anggaran pengadaan mobil dinas listrik dari APBD Kota Solo tahun 2023.
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku siap diberi sanksi karena mengabaikan pengadaan mobil listrik sesuai inpres tersebut.
Gibran memastikan masih akan mempertahankan mobil dinas Kijang Innova yang dikendarainya sejak awal menjabat pada 2021. Sementara, anggaran pengadaan anggaran mobil listrik untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo telah dihapus Gibran.
(dmr/fea)