Cara Urus Blokir Tilang ETLE Seperti Mobil yang Jemput Rafael di KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mar 2023 16:15 WIB
Rafael Alun Trisambodo dijemput Toyota Innova B 777 RCO di gedung KPK, status mobil ini diduga diblokir tilang ETLE.
Mobil yang menjemput Rafael Alun di Gedung KPK diduga statusnya diblokir ETLE. (Detikcom/Yogi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dijemput Toyota Kijang Innova putih usai klarifikasi soal hartanya yang mencapai Rp56 miliar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun setelah ditelusuri status mobil berpelat nomor B 777 RCO itu diduga terblokir tilang elektronik atau ETLE.

Berdasarkan penelusuran di situs Samsat DKI Jakarta, pelat nomor itu ternyata berstatus 'Nopol Blokir E.T.L.E'.

Pemblokiran pelat nomor diduga terkait tilang elektronik atau ETLE. Mobil ini diduga sempat terekam melanggar aturan lalu lintas dan sudah menjalani proses konfirmasi tapi belum direspons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah kemungkinan pelat nomor itu terblokir, yakni karena pemilik belum merespons, membantah atau membayar denda, surat konfirmasi yang dikirim Korlantas ke alamat pemilik selama periode yang ditentukan.

Kendaraan yang melanggar ETLE biasanya memang tidak langsung diberikan surat tilang. ETLE akan secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian, petugas back office ETLE akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat pelanggaran itu terekam ETLE.

Jika terbukti melanggar, pemilik bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik. Berikut cara mengurus dendanya:

Pemilik bisa membayar denda tilang langsung ke teller bank yang ditunjuk:

- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom 'Nomor Rekening' dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
- Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Selain lewat bank, Anda juga bisa membayar denda tilang elektronik lewat situs Kejaksaan

- kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik 'Cari'
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Klik tombol 'Bayar'. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai. Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda

Anda juga bisa membayar denda tilang elektronik via transfer ke bank yang telah ditentukan menggunakan mesin ATM. Berikut caranya:

- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER