MTI: Insentif Tak Bikin Masyarakat Beralih Mobil Listrik

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Apr 2023 07:40 WIB
Mobil listrik Honda e. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kebijakan pemerintah memberikan insentif pembelian mobil listrik baru dianggap tak akan membuat masyarakat jadi beralih ke kendaraan bebas emisi. Kebijakan ini justru hanya akan menambah populasi kendaraan roda empat di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Setyaka Dillon mengatakan padahal penambahan jumlah populasi kendaraan ini harus bisa diantisipasi pemerintah, khusus penambahan mobil mesin bakar.

Sebab, populasi mobil yang semakin besar hanya akan membuat macet di jalanan kota-kota besar.

"Skema insentif pemerintah ini cenderung menambah populasi kendaraan bermotor di kota-kota besar. Ini yang harusnya lebih baik diantisipasi oleh pemerintah," ungkap Harya dalam sebuah diskusi daring, Jumat (14/4).

Menurut Harya sebelum dengan kehadiran mobil listrik saja jalanan di kota-kota besar, khususnya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kemacetan sudah menjadi momok sehari-hari.

Menurutnya pemerintah seharusnya bisa membuat aturan lebih komprehensif mengenai kepemilikan kendaraan roda empat di tengah meningkatnya tren mobil listrik. Terlebih, ia menduga pemilik mobil listrik biasanya masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki mobil berbahan bakar bensin.

"Oke dapat subsidi (mobil listrik), tapi kendaraan lamanya dipurnatugaskan. Sekarang akhirnya apa, rumah tangga yang membeli mobil listrik itu kan dia jadinya punya dua mobil, nambah satu mobil. Ada mobil bensinnya, ada mobil listriknya," papar dia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pembelian mobil listrik baru dengan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen pada awal April 2023.

Penetapan diskon PPN pembelian mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Insentif itu ditujukan untuk mobil yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Saat ini insentif tersebut baru berlaku buat dua model, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Infografis Tantangan Mobil Listrik di Indonesia. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

(dmr/dmr)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK