Arti Rambu Petunjuk Jalan Warna Hijau, Biru dan Cokelat di Jalan Tol
Saat berada di jalan tol Anda bakal menemui rambu dengan nama wilayah yang berwarna hijau, biru atau terkadang cokelat. Masing-masing rambu ini punya arti tertentu yang bila dimengerti bakal memudahkan perjalanan.
Rambu lalu lintas itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, berupa rambu petunjuk dan perintah.
Rambu petunjuk jalan warna hijau dengan warna huruf atau angka putih artinya menunjukkan jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Sedangkan rambu warna biru berarti rambu perintah yang menunjukkan batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas dan petunjuk dengan kata-kata.
Selain itu ada juga rambu petunjuk jalan warna cokelat yang menunjukkan jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
Jasa Marga menjelaskan dalam unggahan di media sosial pengertian rambu hijau, biru dan cokelat lebih mudah, yakni:
- Hijau
Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu - Biru
Rambu perintah agar pengemudi tetap di lajur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah - Cokelat
Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
Rambu petunjuk adalah rambu buat memandu pengguna jalan. Sedangkan rambu perintah merupakan rambu untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
(fea)