Kepolisian mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik merupakan sistem pengawasan lalu lintas yang bisa menindak pengendara apabila melanggar pelanggaran lalu lintas.
Apabila kendaraan roda dua atau roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian bakal segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video.. Semua bukti pelanggaran itu bakal langsung dikirim ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.
Lalu bagaimana jika Anda tertangkap melakukan pelanggaran? Bagaimana cara membayar denda tersebut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Cara bayar denda tilang elektronik sebetulnya cukup mudah, karena opsi pembayaran ada banyak. Setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, Anda bisa mengkonfirmasi terlebih dulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.
Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda. Apabila ditunda maka registrasi kendaraan bisa dihapus. Berikut cara bayar denda tilang ETLE.
Bayar denda tilang elektronik bisa melalui laman Kejaksaan dengan metode pembayaran online. Berikut caranya:
- Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id melalui browser di hp atau pc
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari
- Nanti akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar
- Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai
- Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan
- Klik opsi Konfirmasi Pembayaran dan simpan bukti transaksi dengan baik.
Cara bayar denda tilang ETLE juga dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking atau ATM, berikut caranya:
- Login ke m-banking di ponsel atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank lain
- Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang
- Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Alternatif lain bisa juga membayar denda tilang elektronik secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.
- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi formulir slip setoran
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
- Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(dmr/dmr)