Budiyanto pemerhati masalah transportasi berharap dengan adanya tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mampu meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum.
"Dengan penggunaan transportasi umum, otomatis akan mengurangi emisi gas buang," kata Budiyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengutip Antara, Kamis (7/9).
Budiyanto mengatakan ada beragam jenis angkutan umum di Jakarta yang menggunakan energi ramah lingkungan seperti bus listrik maupun angkutan umum berbahan bakar gas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kan itu bus-bus listrik, ada juga bahan bakar gas. Itu kan akan mengurangi polutan," kata Budiyanto.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan |
Pemerintah, kata Budiyanto, perlu terus mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum yang didukung dengan fasilitas integrasi antarmoda.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per 1 September 2023 mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota
Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan pengguna mobil Rp500 ribu.
Trubus Rahadiansyah pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti mengatakan penerapan sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi terlalu membebani masyarakat.
"Kan denda tilang itu sampai Rp250 ribu-Rp500 ribu. Itu membebani masyarakat," kata Trubus.
Menurutnya, dalam situasi polusi saat ini, seharusnya sanksi tilang digratiskan atau tidak diterapkan terlebih dahulu.
Dikutip dari laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Selasa pukul 13.05 WIB, tercatat 1.096.757 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.000.604 unit kendaraan roda empat dan 96.153 unit kendaraan roda dua.
Jumlah tersebut masih jauh dari total kendaraan di DKI Jakarta yang menurut data Korlantas Polri mencapai 26.370.535 unit pada tahun 2022.