Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa SIM
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Orang yang mengemudikan motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan lampu lalu lintas.
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b: Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan mengenai ata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
Berdasarkan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sistem yang dinamakan merit system ini statusnya masih dikembangkan Korlantas. Dia mendukung kebijakan itu tetapi mengatakan Korlantas sebaiknya memperhitungkan dampak dan akibat bila diterapkan agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
"Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak para risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," katanya di acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, Senin (25/9), diberitakan Antara.
Kakorlantas saat ini, Firman Shantyabudi, bakal mengakhiri masa jabatannya sebulan lagi. Selama menjabat dia telah mengawal digitalisasi aturan lalu lintas dan menarik buat dinanti bagaimana penerusnya bakal melanjutkan berbagai program yang sudah berjalan.
(fea)