Mekanisme Kena Poin Tilang Sampai SIM Dicabut Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2023 06:05 WIB
Polri sudah punya aturan sistem tilang berbasis poin namun sejauh ini belum diterapkan.
Polri sudah punya aturan sistem tilang berbasis poin namun sejauh ini belum diterapkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri sudah punya aturan baru tentang penilangan berbasis poin yang jika akumulasinya sudah mencapai batas maksimal maka Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.

Aturan ini terdapat di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu sejauh ini belum diterapkan.

Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu satu poin, tiga poin dan lima poin. Pengenaan besar poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas namun bila sudah mencapai maksimal yaitu 12 poin maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pegadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu sanksi itu bisa mendapatkan SIM-nya lagi setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Batas akumulasi lain adalah 18 poin yang langsung dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pelanggar bisa mendapatkan SIM lagi setelah mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut daftar lengkap tilang poin sesuai Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:

1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan.

Pasal 276: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal.

Pasal 278: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pasal 282: Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan polisi.

Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Pasal 288 ayat (2): Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pasal 290: Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm.

Pasal 291: Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

Pasal 292: Mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu orang.

Pasal 293: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dan siang hari.

Pasal 294: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Pasal 295: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang, tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan.

Pasal 301: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

Pasal 302: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Pasal 303: Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 304: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Pasal 306: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan.

3 Poin

Pasal 279: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, namun kendaraan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda.

Pasal 285 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau wiper.

Pasal 286: Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5): Melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan.

Pasal 288 ayat (1) dan (3): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

Pasal 298: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pasal 305: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus dan tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait.

Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Pasal 308: Jika tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, dan menyimpang dari izin yang ditentukan.

Lanjut ke halaman berikutnya tentang 5 poin ...

5 Poin Tilang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER