Pejabat pemerintah yang dinas di Ibu Kota Nusantara (IKN), kecuali presiden dan menteri, tak mendapatkan jatah mobil dinas resmi. Mobilitas pejabat ini diwajibkan memanfaatkan transportasi umum.
"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim dalam agenda Indonesia Architecture Exhibition & Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia kebijakan itu merupakan komitmen pembangunan IKN sebagai kota ramah lingkungan dengan 80 persen transportasi publik dan 100 persen kendaraan listrik.
"Inti pesannya adalah memang sebagai konsistensi dari kebijakan public transport sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN akhirnya sampai to the point kita, pemerintah di sana pun harus memberikan contoh," jelasnya.
Meski begitu dia mengungkap ada pejabat pemerintah di IKN yang mendapatkan mobil dinas, di antaranya adalah presiden dan menteri.
Secara keseluruhan kebijakan ini masih disempurnakan, kata Silvia agar bisa terwujud transportasi publik di IKN harus memadai.
Pekan lalu Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pejalan kaki akan menjadi kasta tertinggi di antara mobilisasi lain di IKN. Selain pejalan kaki, warga yang diutamakan lainnya adalah pengguna kendaraan tak bermotor seperti sepeda dan transportasi publik.
Bambang menyebut sedang mengembangkan satu sistem transportasi yang berkelanjutan di IKN. Dia juga menginginkan moda transportasi darat, laut dan udara di IKN berbasis listrik.
"Intinya adalah kita ingin menjadi kota yang net zero pada tahun 2045. Dan itu tentu akan menyangkut kepada bagaimana jadi transportasi yang hijau," kata Bambang.
(fea)