Masih Ada Mobil Listrik di RI Belum Punya Suara Buatan

CNN Indonesia
Senin, 04 Agu 2025 16:00 WIB
Hingga saat ini sejumlah kendaraan listrik yang beredar masih belum dibekali suara, padahal aturan sudah ada sejak 2020 untuk penerapan pada 2024.
Suara mobil listrik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Istockphoto/3alexd
Tangerang, CNN Indonesia --

Aturan kendaraan listrik wajib memiliki suara di Indonesia masih jalan di tempat. Hal ini menjadi tanda tanya mengingat pemerintah telah menelurkan regulasi sejak 2020 untuk penerapan pada 2024, tetapi hingga saat ini sejumlah kendaraan listrik yang beredar masih belum dibekali suara.

Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan meski aturan telah bergulir, namun prinsipnya implementasi kebijakan tersebut harus menunggu produsen kendaraan listrik siap. Yusuf pun belum bisa menjawab saat ditanya kapan kebijakan ini berlaku efektif.

"Kami masih tunggu kesiapan dari industri untuk bisa diimplementasikan," kata Yusuf di ICE, BSD City, Tangerang, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang mengatur suara kendaraan listrik ada sejak 2020, tetapi diberlakukan secara bertahap. Semua itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Aturan itu resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kewajiban menambahkan suara buatan sebagai pengganti bunyi knalpot merupakan upaya untuk mencegah potensi kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lain yang mengandalkan pendengaran saat berada di jalan raya.

Meski berlaku sejak saat diundangkan, namun suara buat kendaraan listrik tidak langsung diterapkan. Menurut pasal 35,kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.

Sedangkan kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020. Artinya penerapan suara kendaraan listrik kategori ini paling cepat 22 Juni 2022.

Yusuf juga mengakui masih banyak pabrikan belum mengadopsi teknologi itu atau bisa jadi menundanya karena sejumlah proses internal seperti desain ulang dan persetujuan dari prinsipal global.

"Jangan sampai pengembangan model kendaraan bermotor juga tetap membutuhkan development desain, ya sehingga perlu approval dari prinsipal dan itu butuh waktu," ucap dia.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin memaksakan implementasi jika pelaku industri belum siap sepenuhnya. Yusuf hanya berharap regulasi dan kesiapan industri dapat berjalan bersamaan.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER