Aismoli Masih Yakin Insentif Motor Listrik Diguyur Agustus 2025

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 10:30 WIB
Aismoli mengatakan sudah beberapa kali diminta bertukar pikiran untuk pembuatan regulasi insentif motor listrik. (CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengaku optimistis pemerintah bakal mengalirkan insentif pembelian motor listrik pada bulan ini, Agustus 2025. Menurut asosiasi sejauh ini pemerintah belum memberi sinyal penundaan atas implementasi insentif.

"InsyaAllah (bulan ini)," kata Budi Setyadi, Ketua Umum Aismoli melalui pesan singkat, Kamis (7/8).

Keyakinan ini muncul seiring rencana pemerintah merampungkan regulasi terkait pemberian insentif. Finalises aturan itu bakal dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Budi mengaku sempat beberapa kali diminta bertukar pikiran terkait pembentukan aturan insentif ini. Meski begitu dia menolak berbicara lebih jauh mengenai landasan pembuatan aturan, termasuk besaran bantuan yang rencananya akan diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk membeli motor listrik baru.

"Ya sharing saja tapi tidak bisa dijadikan dasar referensi, baiknya tunggu pemerintah," kata Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan ada dua skema yang akan digunakan pada pemberian insentif, yaitu Rp5 juta per unit dan Rp7 juta per unit.

Setia belum memberi keterangan lebih jauh terkait kapan Rakortas digelar, tetapi dia memaparkan Rakortas bakal menentukan esensi soal insentif seperti periode dan jenis baterai yang memengaruhi skemanya.

"Ada beberapa hal yang kami sudah petakan, kami juga sudah melakukan, yang kami tunggu arahan dari Presiden atau lewat Rakortas itu terkait konten jenis baterai yang nanti akan disiapkan dan kemudian juga berapa lama insentif," kata Setia mengutip Antara.

"Tergantung arahan dari Rekortas nanti, maunya Rp7 juta atau Rp5 juta. Ini akan mengikuti arahan Rakortas dan kesanggupan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan," ucapnya menambahkan.

Setelah Rakortas, Kemenperin akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur soal insentif motor listrik. Setia bilang pada prinsipnya Permenperin sudah siap disusun dan diharmonisasi.

(ryh/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Melihat Komitmen Toyota di Indonesia

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK