Mobil Dirusak Massa Demo DPR 25 Agustus Dapat Ganti Rugi Asuransi?

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 16:00 WIB
Mobil dirusak massa bisa ditanggung asuransi asalkan pemilik sudah melakukan perluasan jaminan. (CNNIndonesia.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah kendaraan menjadi korban pengerusakan massa, imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8). Lantas, apakah kerusakan mobil akibat insiden itu menjadi tanggungan asuransi?

Kasus kerusakan kendaraan akibat demo ini penyebabnya macam-macam. Bisa dari lemparan batu, penyok-penyok akibat dipukul benda tumpul dan yang terparah berujung dibakar.

Bila kendaraan Anda dilindungi asuransi, ada kemungkinan bisa mendapatkan ganti rugi. Namun catatannya, penggantian itu perlu memenuhi syarat tertentu dan tergantung jenis asuransinya.

Untuk mendapat tanggungan dalam kasus ini, pemilik mobil harus melakukan perluasan jaminan asuransi. Dengan begitu, asuransi bakal bertanggungjawab melakukan perbaikan kepada mobil yang dirusak.

Aturan main ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada syarat yang dipertanggungkan. Dalam polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku bagi mobil korban pembakaran huru-hara atau terorisme.

Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.

Sementara pasal 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, dan pemogokan.

Selain itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Pada polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

(ryh/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Ricuh Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK