BYD Sorot Pajak Mobil Listrik, Khawatir Warga Tak Jadi Beli
Pabrikan penguasa pasar mobil listrik di Indonesia, BYD, angkat suara terkait kebijakan anyar pemerintah yang akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Perusahaan asal China tersebut memiliki kekhawatiran terkait potensi atas minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik pada masa mendatang.
Meski begitu, Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia menyatakan pihaknya memahami setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk dalam urusan insentif maupun pajak kendaraan listrik.
"Dari kami mengerti semua pertimbangan sudah melalui pertimbangan ketat, sehingga memutuskan suatu kebijakan khususnya di insentif dan pajak," kata Luther di Jakarta, Rabu (22/4).
Luther pun menyoroti perkembangan adopsi kendaraan listrik di Indonesia yang menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir. Peningkatan tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kendaraan listrik.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Mulai dari efisiensi biaya operasional, dampak positif terhadap lingkungan, hingga kemudahan penggunaan dalam kehidupan perkotaan.
Apa yang disampaikan Luther ini sejalan dengan data terkini adopsi penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air. Pada tahun 2025, pangsa pasar kendaraan roda empat elektrifikasi di Indonesia mencapai 21,71 persen, terdiri dari BEV sebesar 12,93 persen, hybrid electric vehicle (HEV) 8,13 persen, dan PHEV 0,65 persen.
Kehadiran EV juga diakui merontokkan pangsa pasar mobil konvensional yang selama ini eksis di pasar Indonesia.
"Secara efisiensi, secara dampak ke lingkungan dan masa depan atau generasi muda. Lalu simply city life dan rendahnya maintenance," tutur Luther.
Lebih lanjut, ia mengaku khawatir kebijakan untuk memungut pajak dari pengguna kendaraan listrik dapat memengaruhi keputusan konsumen membeli kendaraan listrik.
"Sehingga dalam konteks ini kami hanya khawatir kebijakan ini khususnya di daerah dan beberapa region, akan cukup berdampak ke niat beli. Atau mudah-mudahan tidak juga berdampak kepada keseluruhan industri otomotif," ucapnya.
"Artinya memang mereka yang tadinya mau beli kendaraan elektrifikasi jadi tidak beli, itu yang kami takutkan. Karena itu artinya berdampak keseluruhan industrinya," kata dia.
Pengenaan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, sebab penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.
Luther melanjutkan pihaknya masih memantau perkembangan kebijakan tersebut terutama saat implementasi ditingkat daerah.
(ryh/fea)