Bikin Resah dan Bising, Polisi Kejar Motor Knalpot Brong

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 11:00 WIB
Polisi kembali gencar membidik para pengguna sepeda motor dengan knalpot brong dan menyiapkan sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh polisi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara sepeda motor dengan knalpot brong atau bising masih bikin resah dan bising masyarakat. Polisi pun kembali gencar membidik para penggunanya dan menyiapkan sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh polisi.

Tak hanya itu, pelanggar juga terancam hukuman pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan terkait penindakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan yang telah ditetapkan. Larangan tersebut diatur tepatnya dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan disebutkan setiap pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan demikian, pemotor yang masih menggunakan knalpot brong dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Untuk dipahami juga bila suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK