Komnas Usul Pembentukan Kementerian Khusus Anak

CNN Indonesia
Jumat, 29 Agu 2014 12:08 WIB
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan perhatian serius dari negara. Pengamat menilai perlu segera dibentuk kementerian khusus perlindungan anak.
Arist Merdeka Sirait, Komnas Anak dok. Detik Foto
Jakarta, CNN Indonesia --

Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan perhatian serius dari negara. Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan perlu dibentuk sebuah kementerian khusus untuk menangani persoalan anak dan perlindungan hukum.

“Selama 10 tahun terakhir kepemimpinan SBY, konteks perlindungan anak belum terlihat secara siginifikan belum maksimal,” ujar Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait kepada CNN Indonesia, pada Jumat (29/08).

Arist mengutip data-data 10 tahun ini, persoalan kekerasan pada anak termasuk kekerasan fisik dan seksual atupun psikis, meningkat jumlahnya dan tidak mendapatkan porsi perhatian khusus. Sementara, tindakan yang dilakukan pemerintah selama ini masih dalam tataran teoritikal dan belum menyentuh akar persoalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data KPAI per Juni 2014, ada 459 kasus pengaduan atas kekerasan seksual seperti pemerkosaan, sodomi, pencabulan dan pedofilia pada anak di Indonesia. Jumlah itu meningkat dari Juni 2013 di mana pengaduan kasus seksual mencapai 245 buah.

“Lemahnya perlindungan terhadap anak membuat kasus kekerasan dan sodomi menghantui anak-anak Indonesia,” kata Arist menjelaskan.

Ia mengatakan pergantian kepemimpinan presiden pada 20 Oktober nanti semestinya menjadi momentum pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada anak. “Sebaiknya, dibuat kementerian sendiri untuk perlindungan anak,” katanya.

Kementerian ini, lanjutnya, tidak akan mencampuri kewenangan kementerian lain, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan yang menangani persoalan hak anak atas pendidikan, dan lainnya. Kementerian tersebut juga bisa menjadi gerbong bagi lembaga swadaya masyarakat (lsm), lembaga bantuan hukum anak atau organisasi sosial yang peduli anak. Fungsinya, untuk bisa lebih mengawal implementasi penegakan hukum atas kasus-kasus anak terjadi selama ini. “Selama ini, antara lsm anak, LBH anak, organisasi sosial dan pemerintah tidak terintegrasi,” katanya.

Arist mengatakan kementerian khusus perlindungan anak terdapat juga di beberapa negara seperti Norwegia, Kamboja dan Vietnam. Negara tersebut mendirikan kementerian khusus anak sendiri setelah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) pada 20 November 1989. Indonesia, lanjutnya, juga sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1996.

Sementara itu, sekretaris KPAI Erlinda mengatakan meningkatnya jumlah kekerasan baik fisik, seksual atau psikis kepada anak membuktikan negara kedodoran di bidang hukum atas perlindungan terhadap anak. “Banyak pasal di UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 yang kedodoran dan tidak memuat sanksi pidana ketat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” katanya.

 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER