Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat siap memecat Jero Wacik jika Menteri ESDM itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Demokrat juga akan memberi bantuan hukum kepada Jero.
“Ini ada di ranah hukum. Anda tahu sendiri kalau ada kader Demokrat yang tersangkut perkara, apa yang akan dilakukan DPP (pemecatan),” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin di DPR, Rabu (3/9).
Di sisi lain, Demokrat tak akan membiarkan Jero berjuang sendirian di jalur hukum. “DPP akan mengawal dan memberikan bantuan hukum,” ujar Irawadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang duduk di Komisi III DPR itu mengatakan Demokrat menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Jero ke KPK. Jero saat ini menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Sementara itu Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menegaskan partainya akan menindak tegas tanpa kecuali semua kader yang terlibat korupsi. Menurutnya, Demokrat adalah partai pertama yang menegakkan pakta integritas soal korupsi kepada kader.
Namun Nurhayati meminta KPK tak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Ia merasa Demokrat dipojokkan KPK terkait kasus yang membelit sejumlah kadernya.
“Saya ingatkan KPK, banyak yang rumahnya sudah dibongkar yang belum dipanggil. Kami menunggu penuntasan kasus yang lain. KPK harus adil,” kata Nurhayati.
Wakil Ketua Umum Demokrat itu juga mengkritik pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menyebut Jero sebagai sosok yang senang hidup mewah. Ia menganggap hal semacam itu tak pantas diucapkan oleh pemimpin KPK.
“Seperti apa gaya hidup glamor (Jero) itu, dulu dan sesudah menjadi menteri? Kalau punya kemampuan kenapa? Tak etis (dibicarakan). Di atas hukum ada etika juga,” ujar Nurhayati.
Abraham Samad, Selasa (2/9), mengatakan Jero Wacik akan segera masuk daftar tersangka lembaga antirasuah itu. Tak lama lagi KPK bakal menetapkan status Jero. “Kalaupun hasil ekspose (atas Jero) dinaikkan, itu berupa penerimaan yang dikategorikan pemerasan,” kata dia di kantor KPK.
Jero tersandung dugaan pemerasaan terkait pengadaan barang di Kementerian ESDM yang ia pimpin. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono diduga menerima gratifikasi dan melakukan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
KPK menduga ada perintah dari Jero Wacik kepada Waryono terkait penggunaan anggaran di Kementerian ESDM. KPK telah memeriksa istri Jero Wacik, Triesnawati, dan anaknya, Ayu Vibrasita, pada 3 Juli 2014. Penyidik KPK juga meminta keterangan Jero soal dugaan penyimpangan anggaran dana di ESDM tahun 2010.