Pelantikan Jokowi Takkan Bisa Digagalkan Aksi Boikot

CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2014 13:23 WIB
Pelantikan Joko Widodo jadi presiden takkan bisa digagalkan aksi boikot. Kalau sampai DPR dan MPR memboikot, siap-siap dicemooh rakyat.
Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan usai acara konsolidasi dengan partai-partai pendukungnya, di Jakarta, Minggu (5/10). (Safir Makki/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelantikan presiden terpilih Joko Widodo diyakini takkan bisa digagalkan, sekalipun Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo Subianto, memboikotnya. Pakar hukum Jimly Asshiddiqie mengatakan, kalau itu terjadi siap-siap saja DPR dan MPR dicemooh rakyat.

Jimly mengatakan, Presiden itu tidak diambil sumpahnya melainkan mengucapkan sumpah. MPR, kata dia, tidak berada di atas presiden.  “Jadi, tidak akan mengganggu,” katanya saat dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (6/10).

Lebih lanjut Jimly mengatakan, apabila MPR tak bisa menggelar rapat paripurna karena alasan luar biasa, maka DPR bisa melakukan pelantikan itu. Jika DPR pun tak mau bersidang dan ketua MPR tak datang, maka forum pelantikan bisa digelar di kantor MPR dan pimpinan Mahkamah Agung datang sesuai prosedur.
 
Merujuk tata tertib yang disebut di laman mpr.go.id tentang pelantikan presiden dan wakil presiden, apabila pimpinan DPR dan MPR tak hadir, maka presiden dan wakilnya tetap bisa mengucapkan sumpah jabatan.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumpah di depan pimpinan Mahkamah Agung," ucap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly menilai, kabar soal bakal adanya boikot dari Koalisi Merah Putih yang kalah dalam pemilihan presiden lalu, adalah dinamika politik belaka. Dia menilai, para politisi itu pasti paham aturan hukum dan etika.

“Etika itu bahkan tidak hanya yang tertulis tapi sense of ethics," katanya.

Tak ada efek hukum jika boikot terjadi. Hanya saja, nama MPR dan DPR bakal tercemar di mata rakyat. “Seluruh rakyat akan mencomooh," ujarnya lagi.

Jokowi dan Jusuf Kalla telah ditetapkan sebagai presiden terpilih menurut surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 535 dan 536/Kpts/KPU 2014. Surat itu diperkuat lagi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi per tanggal 21 Agustus 2014 yang menetapkan surat KPU tersebut tetap dapat digunakan sebagai rujukan negara yang sah secara hukum.

Alhasil, menurut Jimly, aksi politik memboikot pelantikan oleh Koalisi Merah Putih, seandainya nanti benar dilaksanakan, tidak akan dapat menghentikan jalannya acara pelantikan.
 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER