Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas wacana penambahan komisi. Keputusan jadi atau tidaknya komisi-komisi di DPR dimekarkan kemungkinan akan ditentukan pekan depan.
“Keputusan soal rencana pemekaran komisi Senin depan (13/10),” kata politikus Partai Gerindra Martin Hutabarat kepada CNN Indonesia, Jumat (10/10). Ia menyatakan penambahan komisi memiliki beberapa konsekuensi.
Konsekuensi pertama, menentukan mitra kerja mana yang akan dipindahkan dari komisi tertentu ke komisi baru. Mitra kerja tiap komisi di DPR terdiri dari sejumlah kementerian atau lembaga negara. Kedua, menyediakan ruangan rapat baru dan sekretariat untuk komisi-komisi baru. Saat ini kondisi ruangan-ruangan di DPR sudah terbagi rata untuk 11 komisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martin, keinginan menambah jumlah komisi di DPR sebetulnya sudah ada sejak DPR periode lalu. Namun Koalisi Merah Putih membantah berkeras ingin memekarkan komisi. “Ini tergantung semua fraksi berdasarkan kepentingan bersama. Kalau ada yang tidak setuju silakan sampaikan,” kata dia.
Sementara anggota DPR Patrice Rio Capella dari Nasdem mengatakan jumlah definitif komisi di DPR sesungguhnya lebih tepat ditentukan setelah pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober.
Pasalnya, pemerintahan Jokowi bakal menentukan jumlah dan nama-nama kementerian. “Komisi-komisi baru seharusnya menyesuaikan dengan pembentukan kementerian baru,” ujar Patrice.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan wacana penambahan komisi dipicu oleh banyaknya jumlah mitra kerja yang dimiliki beberapa komisi. Mitra kerja yang terlalu banyak dianggap menghambat pembentukan undang-undang karena komisi menjadi tak fokus pada bidang tertentu. Padahal fungsi utama DPR adalah legislasi, yakni menyusun UU.
DPR pada periode-periode sebelumnya memiliki 11 komisi. Komisi I membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, serta komunikasi dan informasi. Komisi II mengurus pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan.
Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Komisi V mengurusi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal. Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik negara. Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan.
Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX mengurusi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi. Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.