Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat mengklaim Koalisi Merah Putih telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“KMP sudah menerima Perppu Presiden. Perppu akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya, tiga bulan lagi,” kata anggota Dewan Pembina Demokrat Dede Yusuf kepada CNN Indonesia, Jumat (10/10).
Dede optimistis Demokrat dan Koalisi Merah Putih memiliki semangat sama soal Perppu Pilkada meski KMP semula menolak pilkada langsung oleh rakyat. Perppu dikeluarkan SBY setelah melihat kuatnya desakan publik pasca Rancangan UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD disetujui oleh rapat paripurna DPR lewat voting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Jumat (3/10), Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo menyatakan Perpu adalah hak presiden, dan inistiatif presiden tak seluruhnya buruk. Oleh karena itu Gerindra akan mempelajari Perpu Pilkada.
Perppu Pilkada antara lain mengatur tentang:
1. Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2).
2. Pencabutan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Uji publik calon kepala daerah untuk mencegah majunya calon yang tidak berintegritas dan tidak berkompeten (Pasal 1 ayat 2, Pasal 3 ayat 2, Pasal 5 ayat 3 huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat 1 huruf c, d, e dan f, serta ayat 2, dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka untuk menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa partai politik pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca pilkada yang dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Akuntabilitas dan transparansi penyelesaian sengketa hasil pilkada (Bab XX Pasal 136 sampai dengan 159).
12. Tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukungnya (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat 1).
14. Ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan calon di Komisi Pemilihan Umum (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa di dua tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program atau kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat 3).
17. Gugatan perselisihan hasil pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat 2).
Agar regulasi tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).