PERUBAHAN NOMENKLATUR

Pembahasan Nomenklatur Terserah Pimpinan DPR

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2014 18:26 WIB
Alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Alhasil keputusan soal surat perubahan nomenklatur dari Presiden Jokowi bakal diputuskan oleh pimpinan DPR.
Surat dari Jokowi kepada DPR yang berisikan permohonan pertimbangan nomenklatur kabinet Jokowi. (Arie Riswandy/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi menyepakati pembahasan surat Presiden Joko Widodo mengenai perubahan nomenklatur kementerian akan diserahkan kepada pimpinan DPR.

"Karena memang alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Harusnya (dibahas di) AKD, yaitu barangkali ke Komisi II atau yang lain," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10).

"Dan kalau belum terbentuk, masa berhenti. Jalan keluar yg diperbolehkan UU (yaitu) lewat pimpinan dewan," ujarnya memberi alasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat di tingkat pimpinan tersebut nantinya akan melibatkan pakar di berbagai bidang agar dewan dapat memberikan pertimbangan dengan baik dan ilmiah kepada Jokowi.

Tertundanya pemberian hasil pertimbangan ini, menurut Agus, tidak serta-merta membuat Jokowi harus menunda pengumuman kabinetnya.

"Tidak seperti itu. Ini semuanya kan (hanya) pertimbangan, sehingga segala hal kewenangan (penetapan kabinet) ada di pemerintah," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Agus juga mengatakan dewan hanya membahas poin-poin mengenai kementerian yang akan mengalami peleburan ataupun pemisahan yang tercantum dalam surat.

Dalam salinan surat Jokowi yang diperlihatkan kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (23/10), disebutkan ada enam poin perubahan kementerian.  

Keenam poin itu adalah: pertama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Kedua kementerian ini digabungkan menjadi satu: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kedua, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata saja.

Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah namanya menjadi: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah; dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Keempat, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabungkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kelima, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal diubah namanya menjadi:
Kementerian Ketenagakerjaan; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Keenam, semula Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Masyarakat diubah menjadi  Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER