HARGA BBM

Fadli Zon: Pimpinan DPR Tunggu Formulir Interpelasi

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2014 05:51 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR masih menunggu anggota dewan menyerahkan formulir usulan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR masih menunggu anggota dewan menyerahkan formulir usulan hak interpelasi kenaikan harga BBM. (CNNIndonesia/ M. Arby Rahmat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR saat ini masih menunggu anggota dewan menyerahkan formulir usulan hak interpelasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sejauh ini, sudah ada 202 anggota dewan yang memberikan suaranya.

"Sebenarnya tidak perlu sampai ratusan demikian. Cukup minimal tandatangan 25 orang saja sudah cukup ajukan ke pimpinan," kata Fadli ditemui media di Gedung DPR, Kamis (27/11).

Fadli mengatakan sejauh ini formulir usulan hak interpelasi kenaikan harga BBM masih belum diserahkan kepada pimpinan. Ketika sudah diserahkan, maka akan langsung disampaikan ke pemerintah untuk segera memberikan keterangan terkait kebijakan kenaikan harga BBM.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penjelasannya memuaskan ya sudah. Kalau tidak memuaskan akan berlanjut ke hak angket dan hak menyatakan pendapat," ujar Fadli.

Form usulan hak interpelasi kenaikan harga BBM ini disosialisasikan oleh Muhammad Misbakhun (Golkar), Aditya Anugerah Mohan (Golkar), Yandri Susanto (PAN), Desmon Junaidi Mahesa (Gerindra) dan Ecky Awal Mucharam (PKS).

Form tersebut telah ditandatangani sebanyak 202 anggota dewan dengan rincian fraksi Partai Golkar sebanyak 66 anggota, 62 dari fraksi Gerindra, 33 dari fraksi PAN, 35 dari fraksi PKS dan enam orang dari fraksi PPP. Sementara fraksi Partai Demokrat tidak ada satupun yang menandatangani surat interpelasi tersebut.

Hak interpelasi tersebut, kata Fadli, diajukan dengan beberapa alasan diantaranya pertanyaan anggota dewan kenapa harga BBM dinaikkan disaat harga minyak dunia turun dan tidak dilibatkannya DPR dalam penentuan kenaikan harga.

"Intinya, pemerintah mesti menjawab dua pertanyaan tersebut," kata dia menjelaskan.

Sementara itu, menanggapi desas desus kecurigaan pihak lain mengenai langkah DPR menggunakan hak interpelasi, Fadli menegaskan tidak perlu bersikap reaktif.

"Tidak perlu, lah, saling mencurigai. Hak itu, kan, sudah ada di UUD RI 1945. Jadi, biasa-biasa saja menyikapinya," kata Fadli.

Sebelumnya, pengajuan hak interpelasi terkait keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) akan diserahkan ke sidang paripurna DPR, Rabu kemarin (26/11).

"Rencananya pukul Rabu 14.00 WIB kami akan menyerahkan data tersebut pada pimpinan DPR," ujar salah satu inisiator, Muhammad Misbakhun, di Jakarta, Selasa (25/11).

Namun, hingga berita ini diturunkan form usulan interpelasi terkait kenaikan harga BBM tersebut belum juga diserahkan kepada pimpinan DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER