Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan keputusan Partai Golkar untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diterbitkan oleh bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu sudah bulat.
Ada sejumlah alasan dari penolakan tersebut. Salah satunya merupakan hasil dari forum tertinggi partai yakni Musyawarah Nasional.
Ia menjelaskan putusan tersebut dipengaruhi oleh tingginya permintaan dari kader Partai Golkar tingkat I yakni provinsi dan tingkat II yakni kabupaten untuk tetap mempertahankan Pilkada melalui DPRD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya kalau sudah keputusan dalam munas yang sudah merupakan hasil daerah-daerah ya harus dilaksanakan," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Selain itu, menurutnya, penolakan tersebut juga dilakukan untuk menghindari konflik-konflik yang mungkin terjadi apabila Pilkada tidak melalui DPRD.
"Supaya tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, tidak ada konflik kepala dinas yang menimbulkan konflik internal masyarakat bawah, ini bisa terjadi pertumpahan darah," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Dalam Munas di Bali kemarin, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga mengusulkan perubahan sistem pemilu legislatif dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Hal ini turut menjadi sikap Partai Golkar karena telah disahkan kemarin.