Jakarta, CNN Indonesia -- Ihwal ada tidaknya perjanjian yang diteken enam partai pengusung poros Koalisi Merah Putih (KMP) terkait dengan Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terjawab sudah.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa mengatakan surat perjanjian dukungan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada adalah benar ditandatangani oleh seluruh ketua umum. Bahkan, kata Hatta, redaksional surat perjanjian itu dibuat oleh dirinya sendiri dan diteken pada 1 Oktober 2014.
"Sejak saat itu saya kira, PAN konsisten mendukung perppu. Perjanjian itu ada, saya yang buat itu," kata Hatta kepada CNN Indonesia, Jumat (12/12) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Hatta itu mematahkan anggapan bahwa perjanjian KMP soal Perppu Pilkada tidak pernah ada. Hal itu sekaligus membenarkan pernyataan SBY bahwa perjanjian KMP dibuat untuk mendukung warisan pemerintahannya itu lolos di parlemen, dan menjadi undang-undang.
"Kamu sudah lihat Twitter saya kan, silakan kurang lebihnya dikutip disitu. Kira-kira seperti itu, kami dari PAN sejak awal konsisten," ujar Hatta.
Soal isu perpecahan di internal KMP akibat polemik Perppu Pilkada, Hatta tidak membenarkan pun tidak membantahnya. Namun, sebisa mungkin, kata Hatta, KMP hadir untuk mengkritik pemerintah, bukan menghadang.
"KMP dibangun untuk mengkritisi, kalau ada yang bagus kita dukung. KMP tidak kami desain untuk menghadang pemerintah. Saya bisa pastikan itu," ujar Hatta.