BURSA KAPOLRI

PDIP Minta Jokowi Lantik Budi Gunawan Besok

Ranny Virginia Utami & Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 11:53 WIB
Sementara Demokrat meminta Jokowi tak melantik Budi Gunawan. "Pertama dalam sejarah, Presiden mengangkat tersangka sebagai Kapolri," kata Benny K Harman.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi pada peringatan HUT PDIP ke-42 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (10/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri begitu Budi disetujui oleh Paripurna DPR hari ini, Kamis (15/1).

"Jokowi harus hormati putusan politik. Jika paripurna menyetujui, maka Jokowi seyogianya segera melantik," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, sesaat sebelum rapat paripurna dimulai.

PDIP bahkan meminta pelantikan Budi Gunawan digelar esok Jumat (16/1). "Saya usulkan besok dilantik," kata Trimedya yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai masalah hukum yang menjerat Budi, menurut Trimedya itu bukan masalah besar. Dia mencontohkan, pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah pun pernah berstatus tersangka tapi tetap memimpin instansi penegak hukum tersebut.

"Proses hukum jalan terus. Kalau Budi Gunawan dilantik, dia tidak boleh gunakan Polri untuk hadapi proses hukum (di KPK)," ujar Trimedya.

Senada dengan PDIP, NasDem menyatakan Presiden tetap harus melantik Komjen Pol Budi Gunawan meski dia berstatus tersangka di KPK.

"Kalau paripurna mengesahkan, presiden harus melantik karena ini putusan institusi," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate di Gedung DPR RI, Jakarta.

Kamis kemarin (15/1) usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan, rapat pleno Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi Budi sebagai Kapolri seperti yang direkomendasikan oleh Presiden Joko Widodo dalam surat yang diterima DPR RI pada Jumat (9/1). (Baca: Anggota DPR Terpukau Visi Misi Budi Gunawan)

Keputusan itulah yang kini dibawa ke sidang paripurna untuk kemudian disahkan. Jika paripurna menyetujui Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri, maka tinggal menunggu keputusan Presiden untuk melantiknya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Setelah Kapolri dilantik, KPK tetap dapat bekerja sesuai fungsinya (untuk memeriksa Budi) menurut bukti hukum yang dimiliki," ujar Johnny.

Menurut dia, Presiden Jokowi tidak bisa disudutkan karena penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak menjamin bahwa calon yang diajukan Jokowi itu bersalah. "Ini kan baru penetapan tersangka. Kalau sudah P-21 atau masuk pengadilan, itu lain," ujar Johnny.

Berbeda haluan dengan PDIP dan NasDem, Demokrat tidak mendukung pengesahan Budi sebagai Kapolri di paripurna DPR, dan meminta agar prosesnya tidak dilanjutkan. (Baca: Demokrat Minta DPR Kembalikan Surat Pencalonan Budi ke Jokowi)

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menilai jika Presiden Jokowi melantik Budi sebagai Kapolri, itu akan mencoreng wajah Indonesia. Tak hanya itu, kepercayaan rakyat atas komitmen pemerintah membasmi korupsi pun akan luntur.

"Ini pertama dalam sejarah jika Presiden mengangkat tersangka sebagai Kapolri. Jika dipaksakan, Kapolri tidak akan mendapat kepercayaan rakyat," ujar Benny di hadapan paripurna DPR.

Jokowi semalam menyatakan mengendapkan persoalan Budi Gunawan sampai rapat paripurna DPR hari ini. Alasannya, Jokowi menghormati proses politik di DPR. Jokowi juga mengatakan penyelidikan terhadap rekening Budi Gunawan seperti yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional kepadanya, menunjukkan bahwa transaksi di rekening Budi Gunawan wajar.

Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Samad, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia. KPK kini bahkan mencegah anak Budi Gunawan ke luar negeri.

Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.

Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.

Budi Gunawan sebelum disetujui menjadi Kapolri, menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.                   

(pit/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER