Anang Minta Artis Dilibatkan dalam Susun Kode Etik DPR

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 17:59 WIB
Larangan menjadi artis dinilai menumpulkan jiwa seni anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berlatar belakang artis.
Anang Hermansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota fraksi Partai Amanat Nasional Anang Hermansyah berharap Mahkamah Kehormatan Dewan dapat membahas Pasal 12 Rancangan Kode Etik DPR bersama para anggota dewan yang berlatar belakang seniman, dan pakar seni. Ia menyayangkan pasal tersebut dibentuk tanpa ada pembahasan sebelumnya.

"Sebaiknya, dalam pembahasan selanjutnya, anggota dewan yang seniman, kemudian pakar seni dilibatkan juga," kata Anang di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia yakin para anggota Dewan yang berlatar belakang seni dapat memahami tugas utamanya sebagai wakil rakyat selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, apabila memang larangan tersebut diberlakukan tanpa adanya penyempurnaan, dapat menumpulkan jiwa seni anggota Dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana bisa berseni apabila ditumpulkan di DPR," kata Anggota Komisi X ini. Seni, menurut Anang harus dimaknai secara dewasa. Sama seperti bidang lain yang harus dilihat secara luas.

Sebelumnya, Anang menyatakan keberatannya akan larangan bagi para anggota Dewan untuk melakukan pekerjaan yang komersial seperti main sinetron, atau menjadi bintang iklan. Hal ini diatur dalam Bagian ke-11 soal 'Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan'‎, Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR.

Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."

Penolakan tersebut dilontarkan Anang karena tidak diperinci secara jelas apa saja dasar dan yang menjadi larangan dari pasal tersebut. Terlebih dari itu, ia juga menilai larangan tersebut masuk melanggar hak asasi manusia, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 C. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER