Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Partai Nasional Demokrat Viktor Laiskodat menyatakan penolakannya terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri definitif apabila praperadilan yang diajukannya ditolak oleh pengadilan.
"Iya lah, sebagai dukungan anti korupsi ya," kata Viktor di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (30/1).
Lebih lanjut lagi, dia menyarankan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengundurkan diri dari pencalonannya tersebut, terutama ketika status tersangkanya sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya memang mengundurkan diri saja tapi kalau memang status tersangkanya sah, ya," ujarnya sambil menegaskan.
Menurutnya, Budi Gunawan masih belum mengajukan pengunduran diri sebagai calon Kapolri walaupun sudah ditetapkan tersangka adalah karena masih adanya usaha untuk mencoba jalur hukum pembersihan namanya tersebut.
Hal tersebut dia sampaikan karena banyak yang membandingkan dengan sikap yang diambil Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Bambang langsung menyerahkan surat pengunduran diri.
"Kalau Budi Gunawan mengundurkan diri terus mengajukan praperadilan, ya, terbalik, dong," kata Ketua DPP Nasdem tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan permohonan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana, mengatakan keputusan KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai keputusan yang cacat hukum.
Menurut Eggi, keputusan yang dibacakan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, pimpinan KPK yang mesti menyatakan tersangka mesti berjumlah lima orang.
(utd/obs)