Golkar Kubu Ical Minta Kubu Agung Legowo

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 08:21 WIB
Aziz Syamsuddin meminta semua pihak menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima eksepsi kubu Ical.
Ketua Umum Partai Golkar terpilih, Aburizal Bakrie (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung (kanan) dan tim formatur periode kepengurusan Partai Golkar 2014-2019 Nurdin Halid (kiri) dalam sesi foto bersama seusai penetapan di Nusa Dua, Bali (3/12). (Antara/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie (Ical), Aziz Syamsuddin meminta agar semua pihak di tubuh Golkar dapat menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan mengabulkan eksepsi yang diajukan kubu Ical untuk menolak gugatan Golkar kubu Agung.

"Para pihak harus bisa menghormati putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan semua pihak harus bisa memahami dan legowo," kata Aziz saat ditemui di Ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan kubu Ical selaku pihak tergugat. PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono selaku penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kubu Ical mengajukan eksepsi tersebut dengan argumen, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

Dalil kubu Agung selaku penggugat yang menyatakan penyelesaian internal dianggap telah dilakukan, tidak diterima majelis hakim.

Dalil Agung tersebut didasarkan pada ucapan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi bahwa Musyawarah Nasional Bali sah dan Munas Ancol tidak sah, sehingga kubu Agung menganggap tak perlu lagi membawa masalah ke Mahkamah Partai.

Menurut Aziz, Mahkamah Partai telah mengeluarkan keputusan pada 6 Desember lalu. "Sudah ada hasilnya dari Mahkamah Partai, tetapi saya tidak hafal apa saja. Sekarang tinggal tunggu satu keputusan lagi, yaitu yang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya.

Pengadilan Jakarta Barat menangani gugatan yang dilayangkan kubu Ical terkait keabsahan tim penyelamat Partai Golkar yang dipimpun oleh Agung. Tim ini yang kemudian menggelar Munas di Ancol. Munas tersebut kemudian memilih Agung sebagai Ketua Umum Golkar yang kemudian menyusun kepengurusan Partai Golkar.

Selain menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar, di PN Jakarta Barat kubu Ical juga menggugat keabsahan Munas Ancol dan hasilnya yang menetapkan Agung sebagai ketua umum. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER