Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta masyarakat untuk tidak menekan hakim yang bertugas dalam sidang praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.
Hal tersebut dimaksudkan agar proses hukum dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bisa berjalan secara efektif.
"Jangan sampai hakim tunggal takut memberikan putusan sesuai dengan keyakinannya. Masyarakat jangan menakut-nakuti hakim. Hormati independensi dan keyakinan hakim," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny juga mengatakan DPR menghormati proses hukum yang ditempuh calon Kapolri Budi Gunawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.
"Komisi III menghormati proses hukum dan hasil yang akan diputuskan nantinya," ujar Benny.
Publik mempertanyakan jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan, terutama dengan penunjukan hakim madya utama Sarpin Rizaldi. Pasalnya, dalam catatan Indonesia Corruption Watch dan Tim Advokasi Kriminalisasi (Taktis), Sarpin pernah memutuskan bebas bagi pelaku korupsi semasa ia beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sardin membebaskan seorang Camat bernama M Iwan yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 17,9 miliar.
Pada kasus lain yang terjadi tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis dalam sebuah persidangan narkotik. Saat vonis ia tak hadir sehingga yang memvonis kala itu adalah hakim anggotanya. Vonis dinilai janggal sebab terdakwa dengan barang bukti 180 gram sabu hanya divonis lima tahun penjara atau hanya setengah dari tuntutan jaksa.
Komisi Yudisial juga merekam jejak Sarpin. Setidaknya, tahun lalu menurut catatan Komisi Yudisial, terdapat delapan laporan soal Sarpin saat memimpin sidang. Salah satunya, pada 2004 ketika KY menerima laporan soal putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di Pengadilan Negeri Medan.
Lebih jauh lagi, Benny mengatakan apapun hasil sidang praperadilan nanti, yang terpenting adalah hakim harus mengeluarkan putusannya secara subjektif.
(utd/obs)