"Apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon kapolri yang diajukan oleh presiden," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra di Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks DPR RI, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena, selama belum ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah. Karena sesuai dengan adagium: lebih baik melepas 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Yang ketiga, dilihat dari sisi visi dan misi calon Kapolri saat dilakukan tes uji kelayakan dan kepatutan kepada yang bersangkutan, maka pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR berpendapat bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Keempat, persetujuan ini bukan berarti Fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tapi lebih melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sedangkan yang kelima, Fraksi Gerindra menyebut contoh kasus penetapan pimpinan KPK yang pernah dilakukan oleh Polri. "Kita tentu masih ingat bahwa Bibit Sama Riyanto dan Chandra M. Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Polri." (meg/obs)