BURSA KAPOLRI

Gerindra Keluarkan Lima Pernyataan Sikap Kasus Budi Gunawan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 21:36 WIB
Mereka menyebut, DPR tidak dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas Budi Gunawan, jika Budi kelak dinyatakan bersalah.
Komjen Budi Gunawan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah oleh KPK, proses uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri teteap berjalan sebagai bagian tindak lanjut surat Presiden tentang pengusulan Kapolri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Persetujuan tersebut terjadi secara aklamasi setelah Budi melaksanakan tes uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, sejak pagi hingga sore hari, Rabu (14/1).

Meski telah menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Budi tetap dinyatakan layak memimpin Korps Bhayangkara tersebut. Fraksi Partai Gerindra, sebagai salah satu fraksi yang tidak menyatakan keberatannya saat Budi dipilih sebagai calon tunggal oleh Presiden Jokowi, mengatakan tidak ambil pusing jika nantinya Budi Gunawan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon kapolri yang diajukan oleh presiden," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra di Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks DPR RI, Rabu (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Sufmi juga mengungkapkan lima pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh fraksinya terkait rencana pelantikan Budi oleh Presiden Jokowi. Pertama, Gerindra mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan secara konsisten berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan.

Karena, selama belum ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah. Karena sesuai dengan adagium: lebih baik melepas 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Kedua, tetap melanjutkan proses pemberian persetujuan/penolakan atas calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat bahwa Presiden Jokowi tidak menarik surat pencalonan komjen budi gunawan.

Yang ketiga, dilihat dari sisi visi dan misi calon Kapolri saat dilakukan tes uji kelayakan dan kepatutan kepada yang bersangkutan, maka pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR berpendapat bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Keempat, persetujuan ini bukan berarti Fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tapi lebih melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sedangkan yang kelima, Fraksi Gerindra menyebut contoh kasus penetapan pimpinan KPK yang pernah dilakukan oleh Polri. "Kita tentu masih ingat bahwa Bibit Sama Riyanto dan Chandra M. Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Polri." (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER