Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Partai Golkar (MPG) Mohammad Andi Mattalatta mempersilakan kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) menilai netralitas lembaganya. Ia mengatakan tidak akan ada hal yang ditutup-tutupi pada sidang yang akan berlangsung hari ini, Rabu (11/2).
"Bagaimana hakim akan bertindak tidak objektif jika argumentasi kedua pihak dikemukakan secara terbuka. Kecuali jika sidangnya tertutup, itu bisa dicurigai," ujar Andi kepada CNN Indonesia, Selasa malam (10/2).
Pria yang pernah menjabat menteri hukum dan hak asasi manusia pada era Susilo Bambang Yudhoyono itu menyatakan demi menjaga independensi, dia tidak akan menjalin komunikasi dengan kedua kubu pihak tengah berselisih, yakni kubu Agung Laksono dan Ical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga berlaku untuk anggota MPG yang lain. Sesama anggota MPG pun tak bakal berkomunikasi atau bertukar pikiran soal perkara yang mereka tangani itu untuk memastikan independensi mereka. "Saya tidak akan mengetahui pikiran Pak Muladi dan Djasri," ucapnya.
Sidang sengketa kepengurusan partai pohon beringin ini merupakan lanjutan perselisihan kubu Munas Bali dan Munas Jakarta. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela pekan lalu, kubu Golkar versi Munas Jakarta mengajukan gugatan ke MPG. (Baca:
Eksepsi Ical Dikabulkan, Gugatan Agung Dikembalikan ke Golkar)
Sidang akan digelar pukul 11.00 WIB di aula kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Sekretariat MPG telah mengirimkan panggilan kepada kedua pihak.
"Ini adalah forum untuk mengatakan apa yang benar. Kalau tidak datang, maka mereka kehilangan kesempatan," kata Andi.
Meski demikian ia belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan diambil MPG apabila salah satu pihak tidak hadir ke sidang tersebut. "Akan dirembuk oleh hakim terlebih dulu," kata dia.
(obs)