Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak akan mencampuri pembahasan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak oleh lembaga eksekutif dan yudikatif yang hingga saat ini masih berlangsung. Namun, lembaga tersebut menyampaikan keinginannya agar DPR dan pemerintah dapat memberi wewenang lebih untuk menegakkan peraturan dan hukum pemilu maupun pemilukada.
Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, mengatakan hingga saat ini Bawaslu belum memiliki cukup kekuatan untuk memproses berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. “Oleh karena itu, sudah seharusnya Bawaslu mulai tahun ini diberikan wewenang untuk melakukan eksekusi hukuman terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran selama proses pilkada berjalan,” ujar Nasrullah di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Jumat (13/2).
Nasrullah menyatakan, Bawaslu meminta kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR maupun pemerintah, untuk memberi peran kepada Bawaslu yang tidak setengah-setengah. Hal itu menyebabkan lembaga ini kurang maksimal dalam penegakan hukum pemilu. “Mulai saat ini, Bawaslu harus diberi peran kuat, tidak boleh setengah-setengah lagi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini diketahui bahwa pemilik wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan pilkada yang dilakukan di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). Namun, permasalahan muncul ketika MA mengeluarkan wacana agar pemerintah membentuk lembaga baru untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada ke depannya.
Melihat keengganan MA untuk menangani sengketa tersebut, Bawaslu menyatakan siap jika nantinya diberikan wewenang untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi selama proses pilkada berlangsung.
"Dari pengamatan kami, baik MK maupun MA tampaknya tidak ingin lagi menyelesaikan persoalan yang menyangkut hasil pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan siap jika diberikan kesempatan dalam hal menyelesaikan sengketa hasil pemilu tersebut," tegas Nasrullah.
Bawaslu menyarankan agar institusi kepolisian dan kejaksaan tetap dilibatkan dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan pilkada ke depannya. Namun, Nasrullah memandang penyelesaian sengketa tidak perlu lagi dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut secara terpisah-pisah.
"Tidak boleh lagi polisi, kejaksaan, dan Bawaslu berdiri sendiri-sendiri. Jadi di Bawaslu setidaknya punya penyidik dan penuntut umum dalam hal penyelesaian peradilan pemilu dan pilkada, khususnya pidana,” urai Nasrullah. “Jangan dibuat lagi Bawaslu harus menyelesaikan dengan penyidikan kepolisian. Cukup selesai proses administrasi pidananya di Bawaslu," lanjut dia.
Konsentrasi penanganan sengketa pemilu dan pilkada dimaksudkan agar penyelesaian masalah dalam proses demokrasi tersebut tidak lagi berlangsung dalam waktu yang lama. Apalagi, jika pilkada serentak telah dilaksanakan, maka penyelesaian sengketa harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di daerah-daerah di Indonesia.
(pit)