Putusan BG Tidak Akan Pengaruhi Putusan Politik Jokowi

Pratomoyudha | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Feb 2015 14:19 WIB
Apapun hasil putusan praperadilan BG, pengamat politik J. Kristiadi memastikan Presiden Jokowi lebih memilih faktor kepatutan dan etika juga kepercayaan rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Polri mengenakan topeng Presiden RI Joko Widodo, Ketua Umum Partai PDIP Megawati dan Calon Kapolri Budi Gunawan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015. Mereka meminta Joko Widodo mencabut pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memilih calon Kapolri yang tidak memiliki catatan buruk serta memiliki integritas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Putusan praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dibacakan pada Senin mendatang. Menanggapi hal ini, pengamat politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) J. Kristiadi menilai hasil praperadilan tersebut tidak akan mempengaruhi putusan politik pada pemerintahan Jokowi.

"Putusan BG tidak akan mengganggu putusan politik," ujar Kristiadi kepada CNN Indonesia, Sabtu (14/2)

Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi yang terjadi dan perlu disoroti bukanlah konflik antara Jokowi dengan Megawati, melainkan bagaimana Jokowi menghadapi Megawati yang telah berjasa untuknya di dunia politik.

"Ini adalah masalah bagaimana Jokowi mengambil sikap. Karena Megawati sangat berjasa untuknya di politik," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menilai bahwa putusan Senin nanti tidak akan memberikan pengaruh karena inti dari permasalahan ini adalah urusan kepercayaan.

"Ini adalah masalah trust, kepercayaan. Bagaimana melihat dukungan rakyat terhadap isu tersebut," lanjtunya.

Jumat (13/2), sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK yang keenam digelar. Sidang yang dibuka pada pukul 10.00 WIB tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak KPK.Empat saksi ahli yang diajukan KPK adalah Bernard Arif Sidarta, Zainal Arifin Mochtar, Atnan Talyaja, dan Junaidi. Adapun tiga saksi fakta yaitu Anhar Darwis, Dimas Adi Putra, dan Wahyu Dwi Raharjo.

Hasil sidang tersebut, hakim Sarpin Rizaldi menuturkan bahwa putusan sidang tersebut akan dibacakan Senin (16/2) mendatang.
(pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER