PPP Berharap Menkumham Yasonna Tak Banding

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 14:59 WIB
PPP kubu Djan Faridz berharap Menkumham tidak melakukan upaya banding, karena hal itu dianggap bentuk intervensi pemerintah atas internal partai.
Massa PPP memenuhi Kompleks gedung PTUN menyambut pembacaan putusan hakim terkait gugatan Suryadharma Ali terhadap SK Pengesahan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Surabaya oleh Menhumkam, Rabu (25/2). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus PPP yang menjadi penggugat berharap Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly tidak melakukan upaya banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuzziy.

"Alhamdulilah sudah terang benderang kesalahan yang dilakukan Menkumham. Kami berharap Menkumham jangan banding, itu hanya memecah belah partai," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).

Menurut Dimyati, seharusnya Menkumham dalam hal ini Yasonna Laoly mengerti jika menyelesaikan permasalahan partai tidak melalaui intervensi pihak luar partai. Pasalnya dalam UU Partai Politik diatur penyelesaian internal dilakukan melalui mahkamah partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada mahkamah partai, diselesaikanlah secara internal. Dengan keputusan ini, saya ingin mengajak Romy untuk islah. Alhamdulilah hakim tahu aturan," paparnya.

Teguh Satya Bhakti, sang Ketua Majelis Hakim, sampai berkali-kali ditenangkan oleh staf PTUN yang berada di belakangnya. Hakim Teguh pertama kali menangis saat membacakan bagian pertimbangan. Ia kemudian menangis kembali saat membacakan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.

Meski Ketua Majelis Hakim beberapa kali menangis, persidangan dilanjutkan hingga selesai dengan keputusan menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.

“Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari menangis, membuat sebagian pengunjung sidang terheran-heran.

Sementara itu, pihak Romi, melalui Sekretaris fraksinya Arwani Thomafi berharap dengan keputusan PTUN bisa kembali membawa persatuan di tubuh partai Ka'bah itu.

"Mungkin ini menjadi momentum yang baik mengakhiri dualisme. Ini harapan pribadi saya, termasuk harapan teman-teman di daerah yang saya wakili," kata Arwani.

(pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER