Hakim Menangis, Batalkan Kepengurusan PPP Kubu Romi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 13:36 WIB
Hakim PTUN Jakarta yang pimpin sidang pembacaan putusan gugatan SDA atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Romi berkali-kali menangis sesenggukan.
Ketua Umum PPP hasil Mukernas Surabaya, Romahurmuziy. Kepengurusan PPP kubu Romi dinyatakan tak sah setelah PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menkumham. (Antara/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memimpin sidang pembacaan putusan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Rabu (25/2), beberapa kali menangis sesenggukan dalam persidangan.

Teguh Satya Bhakti, sang Ketua Majelis Hakim, sampai berkali-kali ditenangkan oleh staf PTUN yang berada di belakangnya. Hakim Teguh pertama kali menangis saat membacakan bagian pertimbangan. Ia kemudian menangis kembali saat membacakan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.

Meski Ketua Majelis Hakim beberapa kali menangis, persidangan dilanjutkan hingga selesai dengan keputusan menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari menangis, membuat sebagian pengunjung sidang terheran-heran.

Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham  Ferdinand Siagian sebelumnya mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima Kemenkumham pada 17 Oktober 2004 –hari yang sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya.

“Surat dari Saudara Romy datang sejak tanggal 17 Oktober. Ketika itu yang jadi menteri masih Bapak Amir Syamsuddin,” kata Ferdinand.

Surat perubahan kepengurusan PPP itu, menurut Ferdinand, dibuat di hadapan notaris Maria Baroro yang berkedudukan di Surabaya, kota tempat digelarnya Muktamar VIII PPP kubu Romi.

Ferdinand mengatakan Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat menteri, tak langsung menyikapi surat PPP Romy karena masa jabatannya sudah hampir habis. “Maka pada tanggal 28 Oktober 2014 Bapak Yasonna menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP,” ujarnya.

Dasar hukum keputusan Yasonna adalah hasil Muktamar VIII PPP yang digelar 15-17 Oktober di Surabaya yang mengakui Romi sebagai Ketua Umum PPP.

PPP kini terbelah antara kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan Romi sebagai ketua umum, dan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz –yang didukung SDA– sebagai ketua umum. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER