Kubu Agung: Pengambilalihan Kantor Golkar Tindakan Kriminal

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 13:42 WIB
Wasekjen Golkar kubu Agung, Lamhot Sinaga, memperingatkan Ical untuk tak mencoba-coba 'mengkudeta' kantor Golkar, sebab dia bukan pengurus Golkar yang sah.
Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta, saat terjadi bentrok massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), 25 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lamhot Sinaga, mengingatkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk tak mencoba-coba mengambil alih kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.

“Pasca pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Kantor DPP itu dihuni kepengurusan Agung Laksono. Siapapun di luar itu yang hendak mendudukinya masuk kategori tindakan kriminal,” kata Lamhot kepada CNN Indonesia, Rabu (11/3).

Ucapan serupa sebelumnya dikemukakan Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai. “Sekarang kami sudah disahkan Kemenkumham. Kalau mereka (kubu Ical) mau ambil alih kantor, itu melanggar Undang-Undang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yorrys menganggap rencana Ical ‘mengkudeta’ kantor Golkar amat terlambat. “Mestinya sudah dari tahun lalu. Kalau dulu kan masih sama-sama status quo. Jadi kenapa tidak dari dulu?” kata dia.

Ical hendak mengambil alih kantor Golkar dengan alasan para pengurus Golkar daerah punya hak untuk memakai kantor pusat Golkar yang sejak konflik Golkar mencuat dikuasai kubu Agung. (Baca: Tak Diakui Pemerintah, Ical akan ‘Kudeta’ Kantor Golkar)

Niat Ical mengambil alih kantor Golkar itu muncul setelah Menkumham Yasonna Laoly menerima kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah. Ical menuding keputusan Yasonna itu bersifat politis. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER