Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Informasi Pusat Yhannu Setyawan menyatakan partai politik belum cukup terbuka dalam pengelolaan keuangannya. Karena itu, belum waktunya parpol mendapat kucuran dana dari APBN.
"Pada prinsipnya kami setuju dengan gagasan itu, tapi jika melihat kondisi parpol yang saat ini cenderung tak mau terbuka dan jujur kepada publik, sepertinya momentumnya belum pas," kata Yhannu di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurutnya wacana penggelontoran bantuan dana senilai RP 1 triliun per tahun kepada setiap partai politik oleh pemerintah harus disikapi secara bijak dan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum bicara penambahan dana dari APBN, menurut Yhannu, parpol haruslah lebih dulu bersikap transparan dan akuntabel terhadap laporan keuangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selain itu, jika penggelontoran dana tersebut benar-benar dilakukan, pengelolaan dana parpol nantinya haruslah menggunakan standar pengelolaan keuangan negara.
“Ini sangat penting agar pengelolaan dana parpol dapat dikontrol secara lebih ketat,” ujarnya.
Dia menilai, saat ini belum ada Parpol yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membangun Sistem Layanan Informasi, maupun membuat Daftar Informasi Publik. Padahal itu semua merupakan standar minimal yang diwajibkan oleh UU KIP kepada parpol sebagai badan publik.
Jika parpol masih saja melanggar hukum dalam membiayai kebutuhanya, menurut Yhannu, harus ada sanksi yang benar-benar sangat berat, tegas, dan mampu memberikan efek jera.
Walau demikian, dia menyadari sesempurna apapun sistem yang mengatur soal pendanaan parpol, pelanggaran hukum tetap akan terus terjadi jika pola pikir para politisi atau pengelola parpol masih tertutup dan alergi terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Untuk itu Yhannu berharap parpol jangan terlalu banyak menuntut pendanaan dari APBN jika belum sepenuhnya tunduk dan melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari nilai maksimal 100, perolehan nilai partai politik termasuk sangat rendah jika dibandingkan dengan kategori badan publik lainnya.
Partai Gerindra yang menjadi peringkat pertama hanya meraih nilai 57. Di tempat kedua, ketiga, dan keempat berturut-turut adalah Partai Keadilan Sejahtera dengan nilai akhir 31, Partai Kebangkitan Banga dengan nilai akhir 22, dan Partai Amanat Nasional dengan nilai akhir 16.
Rencana pemberian dana untuk parpol dinyatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mewacanakan memberikan bantuan dana untuk setiap parpol sebesar Rp 1 triliun per tahun yang berasal dari APBN.
Saat ini, dalam Peraturan Pemerintah yang diterkam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2009, jumlah bantuan dana partai politik dari APBN untuk partai yang berada di DPR RI sebesar Rp 21 juta per kursi atau sebesar Rp 11.550.000.000.
Pada 2009, partai politik yang paling banyak mendapatkan pundi uang dari APBN adalah Partai Demokrat, sebanyak Rp 2,3 miliar setiap tahunnya dengan jumlah pemilih sekitar 22 juta suara dan keluar sebagai partai pemenang.
(sur)