Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung, berpendapat bila susunan kepengurusan Golkar Agung Laksono disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka berarti terjadi status quo dalam kepengurusan DPP Partai Golkar.
Menurut Akbar, terjadinya keadaan tersebut karena kubu Aburizal Bakrie mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat pengesahan Menkum HAM tersebut.
“Kalau nanti sampai disahkan oleh Menkumham dan Pak Ical langsung menggugat maka terjadi status quo, artinya kedua pihak tidak bisa melakukan aktivitas atas nama DPP Golkar,” kata Akbar saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar mengatakan, seharusnya Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung karena Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan pihak Agung yang menang.
“Keputusan yang dibacakan Pak Muladi sebagai Ketua Mahkamah Partai bukan berarti mengesahkan kepengurusan Agung,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Akbar juga mengingatkan bahwa pihak ical tetap meneruskan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah keluarnya keputusan Menkum HAM yang menerima kepengurusan Agung beberapa hari lalu. Gugatan baru ke PN Jakarta Barat ini bertujuan agar hakim mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Ical.
Hari ini pengurus Partai Golkar kubu Agung dijadwalkan menyerahkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham yang merupakan hasil dari gabungan kubu Agung dan Ical. Dengan dimasukannya kader Golkar dari kubu Ical, pihak Agung menganggap sudah mengakomodir keputusan Mahkamah Partai.
(obs)