Jakarta, CNN Indonesia -- Konflik Partai Golkar terus berlanjut bak drama tak berkesudahan. Hari ini, Senin (20/4), kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono kembali bertemu di pengadilan. Masing-masing kubu membawa deretan saksi ahli untuk memenangkan argumen masing-masing.
“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli Prof. Laica Marzuki, Dr. Margarito Kamis, dan Dr. Irman Putra Sidin,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Ical, kepada CNN Indonesia.
Laica, Margarito, dan Irman merupakan saksi-saksi ahli yang didatangkan kubu Ical. Mohammad Laica Marzuki ialah mantan hakim konstitusi dan mantan hakim agung, sedangkan Margarito dan Irman merupakan pakar hukum tata negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya diminta untuk menerangkan putusan Mahkamah Partai Golkar ke Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Laica dengan latar belakang hukumnya sebagai hakim di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dianggap kubu Ical paling kompeten untuk menafsirkan amar putusan MPG.
Sementara kubu Agung pun membawa dua mantan hakim konstitusi lainnya sebagai saksi ahli mereka. Keduanya ialah Maruarar Siahaan dan Harjono. Selain mereka, ada dua saksi ahli lainnya yang disiapkan kubu Agung.
Sidang sengketa Golkar di PTUN Jakarta Timur ini dilanjutkan setelah sebelumnya majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang membuat kubu Ical di atas angin. Putusan itu menyatakan menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menerima kepengurusan Munas Ancol di bawah Agung sebagai pengurus Golkar yang sah.
Ical yang mendasarkan kepengurusannya pada hasil Munas Bali meyakini putusan Mahkamah Partai Golkar --yang dijadikan dasar SK Menkumham-- tak memenangkan kubu siapa pun. Sebaliknya, Agung yakin MPG memenangkan kubunya. (Baca:
Mahkamah Golkar Terbelah, Djasri-Andi Menangkan Kubu Agung)
(agk)