Jakarta, CNN Indonesia -- Permintaan DPR RI kepada Komisi Pemilihan Umum terkait rekomendasi Pilkada 2015 dianggap sebagai rekomendasi yang menyesatkan. Selain itu, tindakan DPR yang memanggil KPU tampak seperti bentuk tidak dewasanya lembaga legislatif itu.
Peneliti Para Syndicate Toto Sugiarto mengungkapkan kepentingan politik yang tinggi akhirnya membuat DPR bertindak seperti anak kecil. Menurutnya anak kecil akan membawa orang lain jika dirinya sedang menghadapi suatu masalah, sama seperti DPR sekarang.
"Pemaksaan DPR dalam memanggil KPU merupakan bentuk ketidakdewasaan dari anggota DPR. Kepentingan politik membuat mereka melakukan hal seperti itu," ujar Toto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toto menambahkan, dengan sikap kekanak-kanakan yang ditunjukkan DPR sebenarnya KPU tengah dibawa masuk ke dalam konflik internal partai politik, dalam hal ini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Rekomendasi tak masuk akal dari DPR akan membawa KPU dalam pusaran konflik tersebut.
Lebih jauh Toto melihat KPU masih teguh pendirian dan tidak mau masuk ke dalam pusaran tersebut. Dia pun berpesan agar KPU tidak mengikuti rekomendasi DPR karena akan memicu masalah di daerah saat pemilihan kepala daerah berlangsung.
"KPU dibawa masuk ke konflik internal partai politik. Rekomendasi DPR tak masuk akal dan merupakan bentuk pemaksaan," katanya.
"KPU masih mengikuti putusan SK Menkumham untuk partai politik yang bisa ikut Pilkada, untuk yang bersengketa akan diambil putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Rekomendasi DPR jangan diikuti karena KPU berpotensi melanggar Undang-Undang dan memunculkan konflik daerah yang besar," ujar Toto menegaskan.
Sementara untuk rencana DPR merevisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Toto akan mempertanyakan apakah revisi tersebut bisa selesai dengan baik dalam waktu yang singkat ini. Dia pun beranggapan DPR membengkokkan UU untuk kepentingan mereka sendiri.
"Mungkin saja ada revisi tapi kami akan mempertanyakan apakah bisa selesai dengan baik. Kepentingan mereka akan merugikan bangsa dan negara untuk jangka yang panjang," ujar Toto.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada.
(pit)