DPR: Presiden Jokowi Isyaratkan Penolakan Revisi UU Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 23:52 WIB
Mepetnya waktu pengajuan revisi dengan jadwal pilkada dianggap menjadi salah satu faktor penolakan rencana revisi UU Pilkada oleh Presiden Joko Widodo.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) berdiskusi dengan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (tengah), Ketua Komisi II Rambe Komarulzaman (kedua kiri), serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria (kiri) saat pertemuan untuk membahas revisi UU Pilkada, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi siang tadi di istana.

"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya.

Waktu penyelenggaraan yang tidak lama lagi, lanjut Taufik, menjadi alasan mendasar permintaan pertimbangan ulang oleh Jokowi kepada DPR.

"Kembali atas dasar kehati-hatian. Kalau melakukan revisi, ini sudah terlalu mepet," ujarnya.

Permintaan Presiden Jokowi ini senada dengan pendapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemilihan Umum. Mereka merasa keberatan akan rencana revisi terbatas UU Pilkada tersebut karena sudah mepet dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Selain itu, adanya kekhawatiran akan mengganggu atau menghambat penyelenggaraan Pilkada juga menjadi alasan. Diketahui, pada 26-28 Juli mendatang adalah waktu untuk mendaftarkan calon kepala daerah. Sedangkan, Pilkada akan dilakukan secara serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang.

Revisi terbatas ini diusulkan untuk memberikan payung hukum kepada KPU dalam mengakomodir keikutsertaan partai bersengketa seperti Golkar dan PPP.

Memang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut tidak mengatur mengenai partai yang bersengketa. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER