Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya Arsul Sani mengungkapkan belum adanya rencana untuk menitipkan kader ke partai politik lain, seperti yang dilakukan oleh Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.
Langkah tersebut merupakan siasat yang dipersiapkan oleh Djan agar kader PPP tetap dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2015 mendatang.
"Kami yakin akan bisa ikut Pilkada. Jadi belum perlu berpikir soal menitipkan kader ke partai lain," ujar Arsul saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arsul pun menilai langkah yang dipersiapkan oleh Djan tersebut sah adanya karena kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta tidak pernah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Di PPP yang punya (SK Kemenkumham), kubu Romi dan kubu SDA yakni DPP hasil Muktamar Bandung 2011. Sedangkan kubu Djan tidak pernah punya SK Menkumham, jadi memang tidak akan bisa mengusung calon di Pilkada," tuturnya.
Kisruh dualisme di internal partai Ka'bah tak juga kunjung selesai. Padahal pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan pada 26-28 Juli 2015 mendatang. Proses hukum atas sengketa kepengurusan di PPP belum usai lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan pengesahannya atas pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy.
Alih-alih menyelamatkan kader, Djan pun mengatakan akan menitipkan kader-kader terbaiknya ke Partai Gerindra. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan hal tersebut.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu mengatakan langkah tersebut tidak akan diambil apabila Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP hasil Muktamar Surabaya yang diketuai oleh M Romahurmuziy.
“Saya sebetulnya bukan konflik dengan rekan di PPP (kubu Romy), tapi sama Menkumham. Sudah salah kok banding. Ngawur. Ini membuat pengesahan kubu saya mundur. Tapi oke saya layani sampai Mahkamah Agung. Cuma PPP jadi terancam tidak bisa ikut pilkada,” ujar Djan.
(pit)