Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Munas Bali, Nurdin Halid, menyatakan selama ini satu poin dalam kesepakatan islah terbatas antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) masih mengambang. Namun dengan adanya hasil putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara maka poin tersebut pun menjadi jelas.
"Selama ini poin keempat itu masih mengambang tapi dengan adanya hasil PN Jakarta Utara maka tidak mengambang lagi," ujar Nurdin ketika ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam (2/6).
"Maka poin empat itu, siapa yang berhak tanda tangan surat rekomendasi, adalah kepengurusan Munas Riau," kata Nurdin meneruskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rapat konsolidasi yang digelar pada Selasa malam, Nurdin mengatakan pertemuan tersebut adalah untuk membicarakan mekanisme soal tim penjaringan yang sudah disepakati untuk dibentuk oleh dua kubu yang tengah berseteru. (Baca:
Konsolidasi Munas Riau, Agung Laksono Tak Tampak)
Nurdin menjelaskan pihaknya harus bertemu dengan perwakilan Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia sebelum bertemu dengan kubu Agung Laksono.
"Kita perlu konsep sebelum bertemu kubu sana. Maka dari itu kita bicarakan mekanisme yang akan dikehendaki ke depan," ujarnya.
Sebelumnya Dua kubu Partai Golkar telah menandatangani kesepakatan bersama di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di atas surat islah tersebut tercantum empat poin kesepakatan.
Islah khusus itu ditandatangani bersama oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar dari kedua munas yang telah berlangsung, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, dengan disaksikan oleh Ketua Umum Partai Golkar ke-8 Jusuf Kalla dan segenap pengurus partai dari kedua kubu yang berselisih paham.
Dalam poin pertama kesepakatan islah khusus tersebut, keduanya sepakat untuk mementingkan kepentingan Partai Golkar sehingga akan muncul calon kepala daerah yang dapat diusung dalam Pilkada serentak 2015.
Kemudian, kedua pihak harus setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan Pilkada serentak 2015, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketiga, calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama antara DPP Golkar Munas Bali dan Ancol.
Terakhir, saat pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 mendatang, usulan Partai Golkar harus ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang telah diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(tyo/obs)