Pertemuan Ical-DPD I Bahas Putusan PN dan PTUN

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 19:44 WIB
Malam ini kubu Golkar hasil Munas Bali akan melakukan konsolidasi di Hotel Sultan atas putusan PN dan PTUN, termasuk mencari langkah melawan Agung Laksono.
Wakil Presiden sekaligus Mantan Ketua umum Partai Golkar Jusuf Kalla (kedua kanan) bersama Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kedua kiri), Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (tengah), Sekjen Partai Golkar Versi Munas Bali Idrus Marham (kiri) dan Sekjen Partai Golkar versi Munas Ancol Zainuddin Amali (kanan) menunjukan berkas perjanjian islah antara kedua kubu, di Jakarta. Sabtu, 30 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golongan Karya versi Munas Bali malam ini, Selasa (2/6) menggelar rapat konsolidasi yang dihadiri oleh perwakilan Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia. Agenda utama yang akan dibahas pada rapat malam ini adalah membahas isu nasional, termasuk soal islah.

"Agendanya adalah rapat nasional dan nanti kita lihat masukan-masukan dari daerah," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Hotel Sultan, Selasa malam (2/6). Setya Novanto datang bersama waketum lain Theo Sambuaga yang enggan memberikan komentar terkait rapat malam ini.

Datang setelah Setya dan Theo adalah Ketua DPP Firman Soebagyo. Firman mengungkapkan jika rapat malam ini akan membahas soal islah yang dilakukan akhir pekan lalu dan juga hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan ada penjelasan dari ketua umum terkait islah kemarin, serta dua keputusan pengadilan. Untuk menyikapi pilkada ini kan harus jelas, maka kita dengarkan penjelasan ketua umum," kata Firman.

Sementara itu, Firman pun mengkonfirmasi jika Agung Laksono tidak diundang dalam rapat kali ini. Menurut Firman, rapat ini khusus diadakan untuk pengurus hasil Munas Bali.

"Tidak ada Agung, ini internal Munas Bali. Termasuk juga DPD provinsi seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Senin (18/5), keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibacakan Hakim Teguh Setya Bhakti menyebutkan bahwa Agung Laksono sebagai pihak tergugat telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai.

Surat Keputusan Menkumham akhirnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam pertimbangan hakim kala itu, Yasonna Laoly selaku Menkumham telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.

Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly lantas melakukan banding atas putusan PTUN tersebut, yang berujung pada putusan terbaru dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara di atas.

Senin malam (1/6), Ical dan pengurus kubunya telah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Golkar untuk melaporkan perkembangan terakhir proses hukum partai beringin. Namun sekeluarnya dari kediaman JK, Ical tak berkomentar apapun mengenai apa saja yang ia bahas bersama JK --tokoh yang juga memediasi islah sementara antara Ical dan Agung. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER