DPR Akan Pertimbangkan Permintaan Polisi untuk Penyadapan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 19:54 WIB
Menurut Patrice Rio, permintaan tersebut wajar adanya sebab kepolisian lembaga yang besar namun memiliki kewenangan yang kecil.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) didampingi Sekjen Patrice Rio Capella (kiri) dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Enggartiasto Lukito (kedua kiri) saat memberi sambutan saat pembukaan Rapat Pleno DPP Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/1). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR RI Patrice Rio Capella mengatakan permintaan Polri untuk memiliki kewenangan penyadapan yang sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipertimbangkan. Menurutnya, permintaan tersebut wajar adanya sebab kepolisian lembaga yang besar namun memiliki kewenangan yang kecil.

"KPK lembaga kecil tapi punya kewenangan yang besar. Kelihatan luar biasa dibandingkan kepolisian dan kejaksaan," ujar Rio di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6). (Baca: DPD Setuju Penyadapan KPK Diatur)

Rio meyakini pemberantasan tindak pidana korupsi dapat terselenggarakan lebih baik, apabila hak yang sama diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Ia mendukung pernyataan kepolisian dan kejaksaan yang saat ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan layaknya KPK karena tidak memiliki hak penyadapan ketika menangani kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mengingatkan, permintaan tersebut memerlukan persetujuan dari DPR terlebih dulu. Namun, Rio mengatakan Kepolisian belum secara resmi mengajukan permintaan tersebut ke DPR.

"Kalau mereka ajukan, akan kami pertimbangkan," ucap Rio.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan keinginan agar institusinya memiliki kewenangan penyadapan sehebat dan semaju Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi dalam ranah penyadapan akan bisa lebih hebat dan lebih maju.

Keterbatasan wewenang penyadapan itu, kata Badrodin, yang membuat polisi selama ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan. "Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu," katanya.

"Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti kalau polisi. Kalau KPK kan bisa karena nanti kalau kami menyadap, kami ilegal," ujar Badrodin.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER